Masyarakatjuga bisa mengkritisi dan memantau peraturan yang tengah disusun. Melalui sistem ini, Kemendagri dapat melakukan pembinaan secara intensif. Masyarakat juga bisa mengkritisi dan memantau peraturan yang tengah disusun. Login. Login. Don't have an account? Subscribe. Forgot password. Masuk Daftar. Berlangganan. Search. Tahunini diawali dengan bencana banjir dan diikuti dengan pandemi COVID-19, yang mulai teridentifikasi sejak bulan Maret. Wabah virus yang masih belum ditemukan vaksinnya ini juga ikut Kajian Kebijakan Penanganan Responsif COVID-19 dan Penyelenggaraan Pilkada pada Masa Krisis. Studi Kebijakan, 2020. Rifqi Rachman. Adinda Tenriangke Muchtar Dalamundang-undang Omnibus Law, terdapat perubahan yang cukup signifikan yakni : Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki: a. Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5), Pasal 34 ayat (3), Pasal 59 ayat (1), atau Pasal 59 ayat (4); DalamTAP MPR No. IV/WR/2000 ditegaskan bahwa kebijakan otonomi daerah diarahkan kepada pencapaian peningkatan pelayanan publik dan pengembangan kreativitas pemerintah daerah, keselerasan hubungan antara Pemerintah dengan Daerah dan antar Daerah dalam kewenangan dan keuangan, untuk menjamin peningkatan rasa kebangsaan, demokrasi Suatukebijakan yang dibuat oleh pemerintah atau suatu perbuatan atau peristiwa tidak akan mempunyai arti atau bermanfaat apabila tidak diimplementasikan. Hal ini disebabkan karena DirektoratPendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan NonFormal (Dit. PTK-PNF) sesungguhnya sangat peduli dengan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), hal ini bisa dilihat dari berbagai program unggulan dengan menggunakan dana yang dianggarkan untuk pengembangan TIK tersebut setiap tahunnya, hampir berkisar sekitar 0.5% dari total . Rakyat Merdeka - Kota yang maju bukanlah kota yang warga miskinnya menggunakan mobil. Melainkan kota, yang sukses membuat orang kaya menggunakan transportasi umum. Begitu kata Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia MTI Pusat Djoko Setijowarno, mengutip Wali Kota Bogota 1998-2000. Warga Medan, Sumatera Utara naik Trans Metro Deli. Foto Istimewa Djoko menilai, saat ini, DKI Jakarta merupakan daerah yang paling representatif untuk menjadi contoh bagi kota-kota lain di Tanah Air. "Karena BRT Trans Jakarta kini telah terhubung angkutan feeder Jaklingko, sebagai angkutan pengumpan. Selain itu, BRT Transjakarta juga didukung moda lain seperti KCI, MRT, LRT, Kereta Cepat yang terkoneksi atau terintegrasi," kata Djoko dalam keterangan yang diterima Minggu 11/6. Baca juga Transisi Akhiri Kedaruratan Covid, Pemerintah Tetap Gencarkan VaksinasiData PT Trans Jakarta per Mei 2023 menyebutkan, Trans Jakarta memiliki 394,4 km panjang koridor dan km non koridor. Dilayani oleh 19 operator dengan armada, terdiri 167 articulated bus, 934 single bus, 293 maxi bus, 289 low entry bus, 107 medium bus, micro bus, 28 double decker bus, 30 low entry bus EV, 100 royal trans, dan 26 Transjakarta cares. Terdapat 232 rute dengan 13 rute utama busway dan 8 tipe layanan. Cakupan populasi terlayani Transjakarta, meningkat dari tahun ke tahun. Tahun 2004, cakupan populasi terlayani hanya 1,8 persen. Tahun 2006 2,1 persen, tahun 2007 12,8 persen, tahun 2009 16 persen, tahun 2010 21,0 persen, tahun 2011 21,5 persen, tahun 2013 23,2 persen, tahun 2014 23,6 persen, dan tahun 2015 24,2 persen. Baca juga Evaluasi Transportasi Lebaran 2023 Lancar, Memenuhi Harapan MasyarakatTahun 2016, angkanya bertambah menjadi 36,0 persen. Meningkat lagi pada tahun 2017 42,0 persen, tahun 2018 63,0 persen, tahun 2019 79,5 persen, tahun 2020 82,4 persen, tahun 2021 82,1 persen, dan tahun 2022 88,2 persen. Sementara data dari PT Surveyor Indonesia sebagai Manajemen Pengelola Program Pembelian Layanan Buy the Service/BTS di 10 kota menunjukkan, sejak 1 Januari 2022 hingga 18 Mei 2023, Transjakarta sudah mengangkut penumpang dengan tingkat isian load factor 48 persen. Tingkat isian pada triwulan I tahun 2023 untuk Trans Metro Deli Medan dilaporkan mencapai 39,08 persen, Trans Musi Jaya di Palembang 23,71 persen, Batik Solo Trans di Surakarta 35,38 persen, Trans Jogya di Jogjakarta 46,68 persen, dan Trans Metro Dewata di Denpasar 31,88 persen. Sementara Trans Metro Pasundan di Bandung mencatat angka 50,78 persen, Trans Banyumas di Purwokerto 63,71 persen, Trans Semanggi di Surabaya 39,19 persen, Trans Mamminasata di Makassar 34,75 persen dan Trans Banjarbakula di Banjarmasin 50,85 persen. Baca juga Mengurai Pemudik Menyeberang Dari Jawa Menuju SumateraAda penurunan jumlah penumpang, saat layanan itu tak lagi digratiskan. Alasannya, pengguna mengeluarkan ongkos transportasi lebih mahal, ketimbang menggunakan sepeda motor. Karena berpindah koridor, harus membayar lagi. Agar warga kembali menggunakan BTS, maka mulai 1 Juli 2023, akan diterapkan konsep sekali membayar. Meski berganti moda, tarif tidak bertambah selama 2 jam. Selain itu, juga ada tarif terintegrasi layanan untuk golongan khusus pelajar, lanjut usia/lansia dan disabilitas sebesar Rp 2 ribu "Bisa jadi, setelah penerapan tarif baru, akan terjadi penambahan warga menggunakan Bus BTS di 10 kota," kata Djoko. Selanjutnya Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Infeksi virus corona atau Covid-19 pertama kali ditemukan di kota Wuhan, Cina. Virus ini menyebar dengan sangat cepat ke berbagai penjuru dunia, tak terkecuali negara Indonesia. Corona virus adalah kumpulan virus yang bisa menginfeksi sistem pernapasan. Pada banyak kasus, virus ini hanya menyebabkan infeksi pernapasan ringan, seperti flu. Namun, virus ini juga bisa menyebabkan infeksi pernapasan berat, seperti infeksi paru-paru pneumonia Pane, 2020. Gejala awal dari virus ini adalah demam, batuk, dan sesak napas. Namun ada pula kasus yang terjadi tanpa adanya gejala-gejala awal Cina yang menjadi awal mula munculnya virus ini memberlakukan kebijakan untk mengisolasi kota-kota yang dianggap daerah merah yang sudah sangat parah. Pada 23 Februari, Wuhan di-lockdown, kota-kota lain di luar Wuhan, bahkan Beijing dan Shanghai, menyusul sesudahnya Damarjati, 2020. Setelah menyebar ke berbagai negara, banyak pula negara yang mengambil kebijakan untuk lockdown bagi negaranya. Di antaranya adalah India, Italia, Polandia, Spanyol, dan lain-lain Detikcom, 2020. Namun, lain hal dengan kebijakan yang di ambil oleh Pemerintah Indonesia. Indonesia yang mengkonfirmasi kasus covid-19 pertamanya pada tanggal 2 Maret 2020 di umumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo. Pemerintah Indonesia menolak untuk menerapkan dengan penyebarannya yang sangat cepat di Indonesia, DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang dikategorikan merah karena banyaknya kasus covid-19 di ibukota Indonesia ini. Per tanggal 12 Mei 2020 pukul WIB, kasus postitif covid-19 di Jakarta dirawat sembuh isolasi mandiri dan meninggal 457. Dalam beberapa hari ini, trend penyebaran covid-19 di Jakarta dianggap menurun. Sebelumnya sudah ada beberapa kebijakan yang telah di ambil oleh Gubernur DKI Jakarta yaitu Anies Baswedan. Namun dalam perjalanan kebijakannya ada beberapa hal yang dianggap kontroversial karena adanya miss komunikasi antara Pemprov DKI dengan Pemerintah Pusat khususnya Kementrian Kesehatan. Setelah menyebarnya kasus covid-19 yang cukup mengkhawatirkan, Presiden Joko Widodo pun meneken Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Ihsanudin, 2020 dan menunjuk Achmad Yurianto menjadi jubir dalam kasus pandemic ini. Pada awal menyebarnya kasus covid-19 ini di beberapa daerah dan belum adanya kebijakan resmi dari Pemerintah Pusat pada saat itu menjadikan banyak daerah yang mengambil kebijakannya masing-masing. Ada daerah yang menyuarakan untuk social distancing, physical distancing, karantina wilayah, bahkan ingin melakukan lockdown di kotanya masing-masing. Dengan adanya ketidakseragaman di daerah ini, pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakannya untuk kasus pandemic ini. Presiden Joko Widodo menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB dengan meneken Peraturan Pemerintah PP Nomor 21 tahun 2020 dan Keppres Nomor 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Ridhoi, 2020. Keluarnya keputusan presiden tersebut membuat kepastian dalam upaya penanganan pandemic di Indonesia. Dalam penerapan PSBB di daerah ini pun tidak sembarangan. Ada kriteria bagi daerah yang ingin menerapkan PSBB di daerahnya. DKI Jakarta yang menjadi daerah merah, resmi mendapatkan izin untuk melakukan PSBB di daerahnya melalui Kementrian Kesehatan pada tanggal 10 April 2020. Namun tidak semua daerah mendapatkan izin untuk melaksanakan PSBB. Ada daerah yang ditolak pengajuan izin PSBB. Per tanggal 20 April 2020 daerah yang ditolak diantaranya Provinsi Gorontalo, Kota Sorong Papua Barat, Kota Palangkaraya Kalimantan tengah, dan lainnya Kumparan, 2020. Daerah tersebut dianggak tidak memenuhi syarat untuk penerapan PSBB di daerahnya. Ada lagi beberapa kebijakan dari daerah yang dianggap bertentangan dengan pusat. Salah satu contohnya adalah di DKI Jakarta, yang sempat membatasi angkutan umum yang ada. Sehingga menimbulkan mengularnya antrian-antrian di halte yang malah meningkatkan resiko penyebaran covid-19. Namun kebijakan ini kemudian dibatalkan seiring adanya pemberian izin bagi kendaraan umum untuk beroperasi melalui Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman. Selanjutnya, tak lama pemerintah pusat pun melarang seluruh moda transportasi beroperasi seiring dengan munculnya juga larangan mudik lebaran 2020. Adanya tarik ulur kebijakan antara pusat dan daerah ini tentu mengakibatkan kebingungan sendiri dalam masyarakat mengenai peraturan mana yang harus mereka dalam penanganan pandemic ini Pemerintah Pusat mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang berisi langkah-langkah untuk pemerintah jika terjadi pandemi. Dan dengan dibentuknya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus di Indonesia yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden menjadikan penanganan pandemic ini ada di bawah tangan presiden langsung melalui beberapa lembaga terkait. Sehingga dalam pengambilan kebijakan di daerah-daerah harus sesuai dengan kajian yang telah dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Sistem yang dibangun pun secara tidak langsung itu dari dari pusat ke daerah. Walaupun pada mulanya daerah yang memohon perizinan kebijakan tertentu, pada akhirnya pun semua kembali kepada pusat penulis, penanganan pandemic ini yang kasusnya sudah banyak tentu harus di dukung oleh keharmonisan antara pusat dan daerah dalam pengambilan kebijakan. Sehingga dalam masyarakat pun dapat cepat dalam menekan penyebaran covid-19 ini. Dengan adanya Keputusan Presiden yang sudah ada dan dibentuknya Gugus Tugas Percepatan tentu ini harus menjadi sistem yang efektif dan efisien sehingga tidak akan terjadinya tarik ulur kebijakan seperti awal tahun lalu. Pemerintah daerah yang secara berkala melaporkan kondisi daerahnya kepada Pemerintah Pusat tentu akan menjadikan penanganan pandemic ini lebih efektif dibandingkan mengambil kebijakan sendiri tanpa persetujuan Pemerintah Pusat yang hanya akan memperparah kondisi daerahnya. Walaupun kepala daerah yang lebih tau daerahnya sendiri, tetap harus berkomunikasi dengan pusat karena apa pun kebijakan yang diambil oleh daerah pada saat ini tentunya akan mempengaruhi pula keadaan nasional negara Indonesia. DAFTAR PUSTAKADamarjati, D. 2020, Maret 19. Lockdown Diterapkan di Wuhan, WHO Akui Keberhasilan China Atasi Corona. Retrieved Mei 12, 2020, from Detikcom, T. 2020, Maret 28. Daftar Negara yang Lockdown karena Corona. Retrieved Mei 12, 2020, from 1 2 Lihat Politik Selengkapnya JAKARTA, - Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia GMKI Sahat Martin Philip Sinurat mengatakan, saat ini terlihat tidak ada sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah. Hal ini terutama terlihat dalam masalah ekonomi. Kerap kali kebijakan pemerintah pusat yang bisa menyejahterakan masyarakat tak diterapkan secara merata oleh pemerintah daerah. "Ekonomi berkeadilan harusnya tidak hanya wacana aja, tapi benar dilakukan di pemerintah pusat dan daerah," ujar Sahat dalam diskusi di Jakarta, Rabu 29/3/2017.Kebijakan pemerintah pusat yang dimaksud Sahat antara lain reforma agraria, pendaftaran lahan untuk masyarakat, dan pembuatan sertifikat gratis. Sayangnya, kata Sahat, pemerintah daerah ada yang masih menutup akses itu. Bahkan, di daerah tertentu, pemerintah setempat mengeluarkan kebijak di luar kewenangannya. "Di Padang Sidempuan, ada daerah yang digusur tanahnya padahal belum ada keputusan pengadilan," kata menyebut bahwa pemerintah cenderung mengambil investasi besar dari perusahaan besar. Contoh lainnya yaitu kilang gas di Blok Masela, Maluku. Pemerintah, kata dia, hanya memberi ruang yang besar bagi investor di sana. "Tapi tidak ada untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Harusnya masyarakat sekitar mendapat perhatian lebih banyak," ujar Sahat. Selain itu, soal pabrik semen di pegunungan Kendeng, Rembang, Jawa Tengah. Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pihaknya menunggu kajian lingkungan hidup strategis soal pembangunan pabrik tersebut. "Tapi pemerintah daerah melanjutkan kebijakan yang berbeda. Makanya rancu kebijakan pemerintah," kata Sahat. "Harusnya lebih tegas pemerintah daerah bisa lakukan kebijakan yang mendukung pemerintah pusat. Kita dorong bagaimana rakyat yang diutamakan," lanjut dia. Kompas TV Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kemudian meminta pertimbangan dari Mahkamah Agung hingga Ombudsman Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Ilustrasi Sebutkan satu faktor yang menyebabkan terjadinya kebijakan yang kurang selaras antara pusat dan daerah, sumber foto Alena Darmel by satu faktor yang menyebabkan terjadinya kebijakan yang kurang selaras antara pusat dan daerah! Soal tersebut mungkin pernah kamu jumpai saat mempelajari pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan atau pelajaran di dalam rumpun Ilmu Pengetahuan Sosial lainnya. Seperti yang diketahui, setiap daerah tentu memiliki kebijakan masing-masing dalam mengatur masyarakatnya. Namun, tidak jarang kebijakan yang ada di daerah tidak selaras dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pusat. Fenomena ini terkadang membingungkan bagi masyarakat yang tentunya perlu disosialisasikan lebih detail lagi oleh pemerintah. Padahal, seluruh stakeholder harus bisa saling bersinergi untuk menciptakan sistem pemerintahan yang kondusif. Adapun faktor yang menyebabkan terjadinya kebijakan yang kurang selaras antara pusat dan daerah akan dijelaskan lebih lanjut di artikel Kebijakan yang Kurang Selaras antara Pusat dan DaerahTahun 2022 bukan tahun yang mudah dilalui karena munculnya banyak kasus yang menimpa banyak institusi di Negara Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah daerah dan pusat harus merapatkan barisan dan menjaga harmonisasi dalam menjalankan Sebutkan satu faktor yang menyebabkan terjadinya kebijakan yang kurang selaras antara pusat dan daerah, sumber foto by permasalahan yang berskala daerah hingga nasional bisa terjadi karena berbagai alasan. Oleh karena itu, hal ini harus disikapi dengan bijak karena dapat menimbulkan anggapan bahwa pemerintah pusat dan daerah tidak kompak. Mengingat, ada banyak kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat tidak diimplementasikan di beberapa daerah. Oleh karena itu, ada baiknya jika diselenggarakan evaluasi dan perbaikan dari kebijakan yang mungkin tidak selaras antara pusat daerah. Beberapa penyebab dari kebijakan yang kurang berjalan beriringan antara pemerintah daerah dan pusat di antaranya yaitu1. Komunikasi yang kurang antara pemerintah pusat dan Pemerintahan masih bersifat sentral dan kurang Terdapat oknum pejabat yang tidak menunaikan Pemerintah pusat tidak melakukan survei di daerah-daerahJadi, bisa disimpulkan bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya kebijakan kurang selaras antara pusat dan daerah yaitu terdapat perbedaan dari segi lingkungan maupun tingkat ekonomi di setiap daerah, sehingga hal ini menyebabkan kebijakan antara pemerintah pusat dengan daerah menjadi kurang selaras. DLA argumentasi Mengkritisi setiap kebijakan pemerintah pusat atau pemerintah kita harus mengkritisi setiap kebijakan pemerintah pusat atau pemerintah tempat?Apa argumentasi mengkritisi setiap kebijakan pemerintah sentra atau pemerintah kawasan?argumentasi mengkritisi setiap kebijakan pemerintah pusat atau pemerintah kawasan alasan mengkritisi setiap kebijakan pemerintah atau sentra kebijakan pemerintah yg belum sesuai dgn aspirasi rakyat,, semoga dlm menetapkan kebijakan, pemerintah mampu membuat kebijakan yg lebih baik,, untuk mengeluarkan aspirasi rakyat. kenapa kita harus mengkritisi setiap kebijakan pemerintah pusat atau pemerintah tempat? alasannya kita harus tau mana yg sesuai mana yg tak dgn begitu kita berharap yg terbaik dr kebijakan pemerintah dapat menunjukkan kesejahteraan bagi rakyatnya. Apa argumentasi mengkritisi setiap kebijakan pemerintah sentra atau pemerintah kawasan? 1. Kebijakannya tak sesuai dgn harapan & kebutuhan masyarakat. 2. Kebijakannya tak sesuai dgn norma & adab masyarakat. 3. Kebijakan tersebut berpeluang merugikan. argumentasi mengkritisi setiap kebijakan pemerintah pusat atau pemerintah kawasan Agar kita mampu mengekspresikan diri, dlm hal ini tentang kebijakan untuk negeri/kawasan. Agar kebijakan pemerintah tersebut mampu berjalan dgn baik & sesuai dgn kebutuhan masyarakat. Dan yg terakhir supaya kebijakan tersebut dapat dijalani oleh semua lapisan terbantu alasan mengkritisi setiap kebijakan pemerintah atau sentra sebagai warga Negara kita pula perlu partisipasi dlm pemerintahan. mengkritisi dapat dilakukan dgn berbagai cara yg dijamin oleh UU

alasan mengkritisi setiap kebijakan pemerintah pusat atau pemerintah daerah